Rabu, 30 Desember 2009

Makalah tugas akhir BIK

PRO -DAN KONTRA- BADAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA


MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Bahasa Indonesia Keilmuan
yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Imam Suyitno, M.Pd


Oleh
Anjar Pranggawan Azhari
209321420848










UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
JURUSAN FISIKA
November, 2009


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim,
Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dan penyusunannya yang berjudul Badan Hukum Pendidikan. Selama melakukan penulisan dan penyusunan makalah ini penulis banyak mengalami hambatan dan kesulitan, namun berkat ridho Allah SWT dan bantuan dari segenap pihak, kesulitan-kesulitan tersebut dapat teratasi sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prof. Dr. Imam Suyitno, M.Pd selaku dosen pembimbing matakuliah Bahasa Indonesia Keilmuan.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.
Alhamdulillahirobbil’alamin

Malang, November 2009


Penulis 

DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang …………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………. 2
1.3 Tujuan Penulisan ………………………………………………………… 2
BAB II ISI
2.1 Definisi Badan Hukum Pendidikan ……………………………………… 3
2.2 Tujuan, Fungsi, serta Jenis dan Bentuk Badan Hukum Pendidikan ………. 4
2.3 Prinsip Badan Hukum Pendidikan ………………………………………… 5
2.4 Syarat Pendirian Badan Hukum Pendidikan ………………………………. 6
2.5 Pro Kontra Badan Hukum Pendidikan di Masyarakat …………………….. 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………… 9
3.2 Saran ……………………………………………………………………….. 10
DAFTAR RUJUKAN …………………………………………………………. 11



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Belakangan ini bidang pedidikan di Indonesia sangatlah diperhatikan. Bidang pendidikan ini mencakup semua jenjang, baik dari jenjang dasar sampai jenjang perguruan tinggi. Dan kebijakan pemerintah untuk semakin memperbaiki mutu serta kualitas pendidikan di Indonesia salah satunya dengan sistem manajemen yang baik dan diperlukannya reformasi pada bidang kategori ini. Undang-Undang Sisdiknas menyatakan bahwa reformasi pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara lain:
a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan
b. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah atau madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Untuk merelisasikan amanat Undang-Undang tersebut, pemerintah mewajibkan penyelenggara dan satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Namun, usaha pemerintah ini adalah suatu yang belum sepenuhnya didukung. Terlebih banyak sekali yang kontra dengan adanya badan hukum pendidikan ini, yaitu khususnya para mahasiswa.