Rabu, 30 Desember 2009

Makalah tugas akhir BIK

PRO -DAN KONTRA- BADAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA


MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Bahasa Indonesia Keilmuan
yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Imam Suyitno, M.Pd


Oleh
Anjar Pranggawan Azhari
209321420848










UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
JURUSAN FISIKA
November, 2009


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim,
Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dan penyusunannya yang berjudul Badan Hukum Pendidikan. Selama melakukan penulisan dan penyusunan makalah ini penulis banyak mengalami hambatan dan kesulitan, namun berkat ridho Allah SWT dan bantuan dari segenap pihak, kesulitan-kesulitan tersebut dapat teratasi sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prof. Dr. Imam Suyitno, M.Pd selaku dosen pembimbing matakuliah Bahasa Indonesia Keilmuan.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.
Alhamdulillahirobbil’alamin

Malang, November 2009


Penulis 

DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang …………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………. 2
1.3 Tujuan Penulisan ………………………………………………………… 2
BAB II ISI
2.1 Definisi Badan Hukum Pendidikan ……………………………………… 3
2.2 Tujuan, Fungsi, serta Jenis dan Bentuk Badan Hukum Pendidikan ………. 4
2.3 Prinsip Badan Hukum Pendidikan ………………………………………… 5
2.4 Syarat Pendirian Badan Hukum Pendidikan ………………………………. 6
2.5 Pro Kontra Badan Hukum Pendidikan di Masyarakat …………………….. 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………… 9
3.2 Saran ……………………………………………………………………….. 10
DAFTAR RUJUKAN …………………………………………………………. 11



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Belakangan ini bidang pedidikan di Indonesia sangatlah diperhatikan. Bidang pendidikan ini mencakup semua jenjang, baik dari jenjang dasar sampai jenjang perguruan tinggi. Dan kebijakan pemerintah untuk semakin memperbaiki mutu serta kualitas pendidikan di Indonesia salah satunya dengan sistem manajemen yang baik dan diperlukannya reformasi pada bidang kategori ini. Undang-Undang Sisdiknas menyatakan bahwa reformasi pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara lain:
a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan
b. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah atau madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Untuk merelisasikan amanat Undang-Undang tersebut, pemerintah mewajibkan penyelenggara dan satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Namun, usaha pemerintah ini adalah suatu yang belum sepenuhnya didukung. Terlebih banyak sekali yang kontra dengan adanya badan hukum pendidikan ini, yaitu khususnya para mahasiswa.

1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa topik permasalahan yang akan dikaji :
1. Apa definisi dari Badan Hukum Pendidikan?
2. Apa tujuan dibentuknya Badan Hukum Pendidikan, fungsi, jenis dan bentuk Badan Hukum Pendidikan?
3. Apa prinsip dari Badan Hukum Pendidikan?
4. Apa syarat pendirian Badan Hukum Pendidikan?
5. Bagaimana pro kontra Badan Hukum Pendidikan di masyarakat?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah yang akan dibahas :
1. mengetahui definisi Badan Hukum Pendidikan,
2. mengetahui tujuan, fungsi, jenis dan bentuk Badan Hukum Pendidikan,
3. mengetahui prinsip dari Badan Hukum Pendidikan,
4. mengetahui syarat pendirian Badan Hukum Pendidikan, dan
5. mendeskripsikan pro -dan kontra- di kalangan masyarakat terhadap Badan Hukum Pendidikan.

BAB II
ISI
2.1 Definisi Badan Hukum Pendidikan
Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan bentuk status hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia berbasis pada otonomi dan nirlaba, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya (Wikipedia, 2009).
Selengkapnya di dalam Undang-Undang No 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dipaparkan seperti berikut ini.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
5. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.

2.2 Tujuan, Fungsi, serta Jenis dan Bentuk Badan Hukum Pendidikan
BHP bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah atau madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi (Wikipedia, 2008).
BHP memiliki beberapa fungsi penting dalam dunia pendidikan. BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok :
a. fungsi penentuan kebijakan umum
b. fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok :
a. fungsi penentuan kebijakan umum
b. fungsi pengawasan akademik
c. fungsi audit bidang non-akademik
d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan.
Selain itu dalam UU No 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dipaparkan jenis dan bentuk BHP.
Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.
Sedangkan bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM. BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal.
2.3 Prinsip Badan Hukum Pendidikan
Badan Hukum Pendidikan juga memiliki prinsip-prinsip yang sangat mendasar. Prinsip-prinsip itu menurut Wikipedia Indonesia (2009) antara lain adalah sebagai berikut ini:
• Otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik,
• Akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
• Transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan,
• Penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan,
• Layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik,
• Akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya,
• Keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya,
• Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan, dan
• Partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
2.4 Syarat Pendirian Badan Hukum Pendidikan
Undang-Undang No 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan mengatur “pendirian badan hukum pendidikan harus memenuhi persyaratan bahwa badan hukum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai :
a. pendiri
b. tujuan di bidang pendidikan formal
c. struktur organisasi
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri”.
Dalam pendirian BHP ini haruslah ada pendirinya. Ini adalah unsur terpenting dalam pendirian BHP. Bagaikan seorang tukang kayu yang membuat lemari, jika tukang kayu tidak ada maka lemari yang akan dibuat tidaklah akan pernah ada. Begitu juga dengan BHP yang harus memiliki pendiri. Dan unsur dasar lainnya dalah kekayaan sendiri. Ini sangatlah berfungsi untuk menjaga kelangsungan dari BHP itu sendiri.
2.5 Pro -dan Kontra- Badan Hukum Pendidikan di Masyarakat
BHP menjadi suatu hal yang banyak dipertanyakan akan keberadaannya sebelum maupun sesudah disahkannya UU BHP ini. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Menurut Tarmizi (2008) menyatakan dalam tulisannya mengenai pro -dan kontra- pengesahan UU BHP adalah sebagai berikut.
Pihak pro -dan kontra- pengesahan UU BHP, di satu sisi mengganggap kehadiran UU BHP merupakan pencerahan bagi dunia pendidikan, sekaligus dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia. Namun, di sisi lain justru kehadiran UU BHP merupakan sebagai bentuk kapitalisme dunia pendidikan, yang berdampak pada liberalisasi penyelenggaraan pendidikan, dan menggambarkan penghindaran tanggung jawab kewajiban pemerintah pada dunia pendidikan.
Ada pula yang berpendapat bahwa BHP akan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia karena perguruan tinggi atau penyelenggara pendidikan yang lain akan menjadi mandiri dengan adanya BHP ini. Mandiri suatu penyelenggara pendidikan adalah dari segi pendanaan, karena akan terlepas dari pemerintah. Sehingga penyelenggara pendidikan akan memasok sarana dan pra sarana yang memadai.
Tarmizi (2008) juga menulis “pemerintah mengganggap UU BHP sudah final dan isinya tidak memberatkan orang tua dan masyarakat. Di dalam UU BHP disebutkan bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional dari satu satuan pendidikan”. Tetapi kalangan mahasiswa beranggapan dengan adanya BHP ini maka bisa menyengsarakan orang tua mereka karena dengan tingginya biaya pendidikan. Apalagi jika mereka dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, ini disebabkan BHP menyamaratakan seluruh mahasiswa baik itu si miskin maupun si kaya. Namun di dalam UU BHP ada beasiswa bagi yang benar-benar kurang mampu.
Selain itu ada juga beberapa kalangan yang kontra berpendapat bahwa pemerintah hanya akan mendanai SD dan SMP atau setingkatnya, yang disebut sebagai public goods, sedangkan SMA/sederajat sampai Perguruan Tinggi disebut private goods, artinya pemerintah tidak mendanainya (Tarmizi, 2008).
Pihak yang kontra mendesak agar pengesahan UU BHP perlu ditinjau ulang kembali terutama dalam hal pembagian pendanaan pendidikan dan sisa hasil usaha. Kelompok mahasiswa menjadi gamang dan mengganggap biaya pendidikan di kemudian hari akan terus membengkak. Oleh karena itu, mereka terus melancar aksi protes untuk menolak UU BHP.
Tarmizi (2008) juga menambahkan pendapat.
Sebagai catatan akhir tulisan ini penulis menambahkan bahwa pengesahan UU BHP, hendaknya harus memperhatikan 4 aspek. Pertama, aspek fungsi negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan Pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Kedua, aspek filosofis yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa. Ketiga, aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan, sebagai implementasi tanggung jawab negara. Keempat, aspek aspirasi masyarakat, yang harus mendapat perhatian agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dunia pendidikan di kemudian hari.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan bentuk status hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia berbasis pada otonomi dan nirlaba, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
BHP bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah atau madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik. Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan. Sedangkan bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM. Prinsip-prinsip dari BHP yaitu otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab negara. Syarat pendirian BHP antara lain adalah pendiri, tujuan di bidang pendidikan formal, struktur organisasi dan kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
BHP masih menjadi pro -dan kontra- di masyarakat terutama di kalangan mahasiswa. Pihak pro menganggap bahwa BHP akan membawa pencerahan pada pendidikan Indonesia karena akan menjadikan penyelenggara pendidikan bersifat mandiri sehingga bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Di sisi lain BHP dianggap akan menambah beban orang tua mahasisawa dan juga menanggap bahwa BHP itu bisa menjadikan kapitalisme pada dunia pendidikan. Dampaknya terjadi liberalisasi penyelenggaraan pendidikan dan akan menggambarkan bahwa pemerintah lepas tangan terhadap pendidikan Indonesia.
Terlepas dari itu semua, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa BHP ini akan dominan berdampak negative atau positif. Ini masih menjadi pro -dan kontra- di masyarakat Indonesia saat ini.
3.2 Saran
Dengan adanya pro -dan kontra- di masyarakat akan adanya BHP maka saran yang perlu diperhatikan antara lain :
• Sebaiknya UU tentang BHP ditinjau kembali oleh pemerintah karena mungkin masih banyak yang perlu diperbaiki dari UU tersebut
• Mahasiswa sebaiknya ikut berperan dalam kegiatan peninjauan UU BHP seandainya itu akan dilakukan oleh pemerintah.



Daftar Rujukan
Tarmizi. 2008. Pro Kontra Pemgesahan UU BHP, (Online), (http://tarmizi.wordpress.com/2008/12/25/pro-dan-kontra-pengesahan-uu-bhp/, diakses 7 November 2009).

Anonim._____. Badan Hukum Pendidikan dari Wikipedia. (Online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Hukum_Pendidikan, diakses 7 Nopember 2009).

Anonim._____. Badan Hukum Pendidikan versi tersembunyi dari Wikipedia. (Online), (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_Hukum_Pendidikan&diff=2012201&oldid=2010745, diakses 7 Nopember 2009).

Undang-Undang No 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar