KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
A.
Pendahuluan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan model kurikulum
yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyempurnaan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang
menghendaki desentralisasi, otonomi, fleksibilitas, dan keluwesan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang
sentralistik telah menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pusat
sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam masa itu
pendidikan pun cenderung mencerabut siswa-siswi dari lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan baru berupa desentralisasi yang ditandai
dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengelolah sekolah.
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat
adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah
pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah
dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh
mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah
diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
Atas dasar inilah diperlukan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum operasional sekolah. Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 bab I pasal 1 point (15), menyatakan, "KTSP adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan." Jadi, dalam KTSP sekolah diberikan keluwesan untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi
sekolah dan daerah. Dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan 2006, dinyatakan bahwa:
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Sejauh ini KTSP telah dilaksanakan di wilayah
Republik Indonesia, walaupun belum merata karena berbagai faktor, antara lain
faktor geografis, bahwa wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan menjadi
hambatan tersendiri, faktor lain adalah kesiapan sekolah dalam mengimplementasi
KTSP. Kecenderungan selama ini bahwa sekolah hanya mengharapkan kurikulum dari
pusat telah menimbulkan sikap ketergantungan yang kuat, sehingga kemandirian
apalagi kreativitas belum tumbuh, tentu menjadi hambatan tersendiri.
B.
Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu, yang meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Fungsi kurikulum tersebut dalam kegiatan pembelajaran ialah:
·
Kurikulum
sebagai jalan meraih ijazah
·
Kurikulum
sebagai mata dan isi pelajaran
·
Kurikulum
sebagai rencana dan kegiatan pembelajaran
·
Kurikulum
sebagai hasil belajar
·
Kurikulum
sebagai pengalaman belajar
C.
Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun,
dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan
memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan
Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat
15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan
dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
- Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya
dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
- KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
- Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah
yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru
pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan
pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di
sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki
keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap
terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada
posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan
pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan
otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah
terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas,
efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi
pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan
masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan
potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah,
menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem
KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan
kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut,
sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas,
megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah,
serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang
ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi
pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan
daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik,
dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah
berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya
komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai
implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan
sekolah.
KTSP diberlakukan di Indonesia
mulai tahun ajaran 2006/2007, menggantikan Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi). Pemberlakuan KTSP didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 24 tahun 2006. Menurut permendiknas tersebut KTSP adalah kurikulum
yang dikembangkan dan ditetapkan pada tingkat sekolah (satuan pendidikan), baik
satuan pendidikan dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) maupun
menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan),sesuai kebutuhan
satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
·
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan
Pasal 38;
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5
sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI
ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar
Kompetensi Kelulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan
Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
D.
Tujuan KTSP
Tujuan ditetapkan KTSP adalah
untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam mengembangkan
kurikulum. Secara khusus tujuan ditetapkan KTSP adalah untuk :
a. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
b. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang dicapai.
c. Meningkatkan mutu pendidikan melelui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
E.
Perbandingan KTSP dengan
KBK
NO
|
ASPEK
|
KURIKULUM 2004
|
KURIKULUM 2006
|
1
|
Landasan Hukum
|
Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004 UU No. 20/1999 – Pemerintah-an
Daerah
UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No.
20/2003
PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan
|
UU No. 20/2003 – Sisdiknas
PP No. 19/2005 – SPN
Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
|
2
|
Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
|
Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun
2004.
Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun
2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
|
Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL
|
3
|
Ideologi Pendidik-
an yang Dianut
|
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas,
kompeten, profesional dan kompetitif
|
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas,
kompeten, profesional dan kompetitif
|
4
|
Sifat (1)
|
Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh
Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
|
Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka Dasar
Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan
lebih lanjut.
|
5
|
Sifat (2)
|
Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/
Dikmenjur dan Puskur)
|
Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP
|
6
|
Pendekatan
|
Berbasis Kompetensi
Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian
|
Berbasis Kompetensi
Hanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan
oleh guru
|
7
|
Struktur
|
Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya
(1994 suplemen 1999)
Ada perubahan nama mata pelajaran
Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata
pelajaran (KN dan PS di SD)
|
Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan
diri untuk semua jenjang sekolah
Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
Ada perubahan nama mata pelajaran
KN dan IPS di SD dipisah lagi
Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
|
8
|
Beban Belajar
|
Jumlah Jam/minggu :
SD/MI = 26-32/minggu
SMP/MTs = 32/minggu
SMA/SMK = 38-39/minggu
Lama belajar per 1 JP:
SD = 35 menit
SMP = 40 menit
SMA/MA = 45 menit
|
Jumlah Jam/minggu :
SD/MI 1-3 = 27/minggu
SD/MI 4-6 = 32/minggu
SMP/MTs = 32/minggu
SMA/MA= 38-39/minggu
Lama belajar per 1 JP:
SD/MI = 35 menit
SMP/MTs = 40 menit
SMA/MA = 45 menit
|
9
|
Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut
|
Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat
mengembangkan KTSP.
Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan
RP/Skenario Pembelajaran
|
Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
10
|
Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
|
Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
Penguatan Integritas Nasional
Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
Kesamaan Memperoleh Kesempatan
Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
Pengembangan Kecakapan Hidup
Belajar Sepanjang Hayat
Berpusat pada Anak
Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan
|
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinam-bungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
|
11
|
Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
|
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
|
1.Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2 .Menegakkan lima pilar belajar:
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
belajar untuk memahami dan menghayati,
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif,
belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui
proses pembela-jaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan
perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan,
dan moral.
Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan
pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat,
dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung
tulada
5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia,
sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan meman-faatkan lingkungan
sekitar sebagai sumber belajar.
6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
7. Diselenggarakan dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
|
12
|
Pedoman Pelaksanaa Kurikulum
|
Bahasa Pengantar
Intrakurikuler
Ekstrakurikuler
Remedial, pengayaan, akselerasi
Bimbingan & Konseling
Nilai-nilai Pancasila
Budi Pekerti
Tenaga Kependidikan
Sumber dan Sarana Belajar
Tahap Pelaksanaan
Pengembangan Silabus
Pengelolaan Kurikulum
|
Tidak terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada
Kurikulum 2004.
|
F.
Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
Pengembangan KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) yang beragam mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005)
tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP (Badan
Standar Nasional Pendidikan). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti
ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan diharuskan dapat memenuhi standar nasional
pendidikan. Sehingga dalam penyusunannya harus mengacu pada standar isi yang
dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional pendidikan. Meurut panduan penyusunan
KTSP, antara standar isi dan standar kelulusan jelas memiliki korelasi, bahwa
standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang
selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi kelulusan.
Prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum KTSP adalah sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan
dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
2. Beragam dan terpadu;
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal,
dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni;
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi
kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan tersebut.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia kerja dan dunia usaha.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan;
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan anta semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat;
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Binneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
Selain itu, KTSP disusun dengan
memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
a. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menjadi
dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
b. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan siswa
Dalam hal ini pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif,
kognitif, dan psikomotor) berkembang secara optimal.
c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
Kurikulum harus memuat keragaman daerah yang memiliki potensi, kebutuhan,
keragaman karakteristik lingkungan yang mana masing-masing daerah memerlukan
pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari.
d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam hal ini era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan
yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong
partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
e. Tuntutan dunia kerja
Kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja.
f. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni
IPTEKS sangant berperan sebagai penggerak utama perubahan dan pendidikan
harus tetap melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan ipteks sehingga
tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan.
g. Agama
Muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman takwa dan akhlak
mulia.
h. Dinamika perkembangan global
Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri
dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan
suku dan bangsa lain.
i. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan bangsa dan sikap kebangsaan
serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
j. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya
k. Kesetaraan gender
Dalam hal ini kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang
berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.
l. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan
sesuai dengan misi,visi, tujuan, kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
G.
Ciri-Ciri KTSP
1.
KTSP memberi kebebasan kepada
tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan
kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia
dan kekhasan daerah.
2.
Orang tua dan masyarakat dapat
terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.
Guru harus mandiri dan kreatif.
4.
Guru diberi kebebasan untuk
memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
H. Komponen KTSP
1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan
berikut. Tujan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar keceerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujan pendidikan menengah adalah meningktakan
keceredasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok
mata pelajaran. Yaitu
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran IPTEK’
d. Kelompok mata pelajaran estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan
Muatan KTSP meliputi :
·
Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam standar isi.
·
Muatan lokal
Substansi muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran
muatan lokal dalam satu tahun.
·
Kegiatan pengembangan diri
Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara
kualitatif , tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
·
Pengaturan beban belajar
1. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/sederajat dan SMP/ sederajat baik kategori standar
ataupun mandiri, SMA/ sederajat kategori standar. Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/sederajat kategori mandiri, dan
oleh SMA/sederajat kategori standar. Beban belajar dalam SKS digunakan oleh
SMA/sederajat kategori mandiri.
2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada
sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Pengaturan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat apada semester ganjil dan
genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah
beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam belajar tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam standar isi.
3. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/sederajat
0%-40%, SMP/sederajat 0%-50% dan SMA/sederajat 0%-60% dari waktu kegiatan tatap
muka mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam prkatik di luar
sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
5. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/sederajat dan
SMA/sederajat yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a. Satu SKS pada SMP/sederajat terdiri dari : 40 menit
tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur
b. Satu SKS pada SMA/sederajat terdiri dari : 45 menit
tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur
·
Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah
ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal
ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
·
Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis
terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah;
(a)menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;(b)memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir utnuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, mata
pelajaran estetika, mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;(c)lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;dan(d)lulus Ujian Nasional.
·
Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di
SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
·
Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD/sederajat,SMP/sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, akademik dan/atau
vokasional.
·
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi budaya bahasa teknologi informasi dan
komunikasi, ekologi dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
3. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, kerakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
I.
Kendala-Kendala Penerapan
KTSP
Diantara
kendala-kendala yang dihadapi sekolah dalam menyusun KTSP adalah :
1. KTSP mengharuskan sekolah untuk
membuat/menyusun kurikulum sendiri, tidak seperti kurikulum sebelumnya yang
sudah disediakan untuk langsung diadopsi dan diterapkan di sekolah. Oleh karena
itu, hal ini dianggap memberatkan.
2. Belum semua guru-gurunya memahami apa itu KTSP.
3. Mekanisme penyusunan KTSP memerlukan waktu dan
perencanaan yang matang. KTSP menghendaki keterlibatan guru, kepala sekolah, Komite
sekolah untuk duduk bersama menyusun dalam proses penyusunannya. Olehkarena itu
perlu memahami mekanisme penyusunan KTSP.
4. Guru harus menyusun indikator sendiri, mencari
bahan ajar yang sesuai dan sebagainya mengikuti kurikulum yang telah disusun
tersebut.
5. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan
KTSP pada kebanyakan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan
memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan
kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain
disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang
terlanjur mengekang kreativitas guru.
6. Belum maksimalnya sosialisasi dan pelatihan
terhadap guru-guru, bahkan masih ada guru-guru yang belum mendapat sosialisasi
dan pelatihan, sehingga masih banyak para guru dan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang belum memahami KTSP.
7. Masih banyak guru-guru yang berpersepsi sebagai
penerima-pasif pengambilan keputusan kurikulum.
J.
Kelebihan KTSP
1.
Mendorong terwujudnya otonomi
sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
2.
Mendorong para guru, kepala
sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya
dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3.
KTSP sangat memungkinkan bagi
setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu
yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
4.
KTSP akan mengurangi beban
belajar siswa yang sangat padat.
5.
KTSP memberikan peluang yang
lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan.
6.
Guru sebagai pengajar,
pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7.
Kurikulum sangat humanis,
8.
Menggunakan pendekatan
kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi
9.
Standar kompetensi yang
memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun
konteks social budaya.
10.
Berbasis kompetensi sehingga
peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan
11.
Pengembangan kurikulum di
laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
12.
Satuan pendidikan diberikan
keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran
13.
Guru sebagai fasilitator yang
bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14.
Mengembangkan ranah
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk
kompetensi individual.
15.
Pembelajaran yang dilakukan
mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang
membentuk kompetensi peserta didik.
16.
Evaluasi berbasis kelas yang
menekankan pada proses dan hasil belajar.
17.
Berpusat pada siswa.
18.
Menggunakan berbagai sumber
belajar.
19.
Kegiatan pembelajaran lebih
bervariasi, dinamis dan menyenangklan
K.
Kelemahan KTSP
1.
Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan
satuan pendidikan yang ada.
2.
Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan
dari pelaksanaan KTSP.
3.
Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik
konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan.
4.
Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan
berdampak berkurang pendapatan para guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar