Sabtu, 01 Oktober 2011

KTSP

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

A.      Pendahuluan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan model kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang menghendaki desentralisasi, otonomi, fleksibilitas, dan keluwesan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang sentralistik telah menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pusat sehingga kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam masa itu pendidikan pun cenderung mencerabut siswa-siswi dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan baru berupa desentralisasi yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk mengelolah sekolah.
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
Atas dasar inilah diperlukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum operasional sekolah. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 bab I pasal 1 point (15), menyatakan, "KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan." Jadi, dalam KTSP sekolah diberikan keluwesan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi sekolah dan daerah. Dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan 2006, dinyatakan bahwa:
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Sejauh ini KTSP telah dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia, walaupun belum merata karena berbagai faktor, antara lain faktor geografis, bahwa wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan menjadi hambatan tersendiri, faktor lain adalah kesiapan sekolah dalam mengimplementasi KTSP. Kecenderungan selama ini bahwa sekolah hanya mengharapkan kurikulum dari pusat telah menimbulkan sikap ketergantungan yang kuat, sehingga kemandirian apalagi kreativitas belum tumbuh, tentu menjadi hambatan tersendiri.
B.       Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, yang meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Fungsi kurikulum tersebut dalam kegiatan pembelajaran ialah:
·         Kurikulum sebagai jalan meraih ijazah
·         Kurikulum sebagai mata dan isi pelajaran
·         Kurikulum sebagai rencana dan kegiatan pembelajaran
·         Kurikulum sebagai hasil belajar
·         Kurikulum sebagai pengalaman belajar

C.      Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
  1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional  pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
  • KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
  • Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.
KTSP diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007, menggantikan Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Pemberlakuan KTSP didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2006. Menurut permendiknas tersebut KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan dan ditetapkan pada tingkat sekolah (satuan pendidikan), baik satuan pendidikan dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) maupun menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan),sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
·         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
·         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Kompetensi Kelulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.





D.      Tujuan KTSP
Tujuan ditetapkan KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam mengembangkan kurikulum. Secara khusus tujuan ditetapkan KTSP adalah untuk :
a.       Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
b.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang dicapai.
c.       Meningkatkan mutu pendidikan melelui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.

E.       Perbandingan KTSP dengan KBK
NO
ASPEK
KURIKULUM 2004
KURIKULUM 2006
1
Landasan Hukum
Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004 UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan
UU No. 20/2003 – Sisdiknas
PP No. 19/2005 – SPN
Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
2
Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL
3
Ideologi Pendidik-
an yang Dianut
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
4
Sifat (1)
Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut.
5
Sifat (2)
Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur)
Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP
6
Pendekatan
Berbasis Kompetensi
Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian
Berbasis Kompetensi
Hanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru
7
Struktur
Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)
Ada perubahan nama mata pelajaran
Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)
Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolah
Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
Ada perubahan nama mata pelajaran
KN dan IPS di SD dipisah lagi
Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
8
Beban Belajar
Jumlah Jam/minggu :
SD/MI = 26-32/minggu
SMP/MTs = 32/minggu
SMA/SMK = 38-39/minggu
Lama belajar per 1 JP:
SD = 35 menit
SMP = 40 menit
SMA/MA = 45 menit
Jumlah Jam/minggu :
SD/MI 1-3 = 27/minggu
SD/MI 4-6 = 32/minggu
SMP/MTs = 32/minggu
SMA/MA= 38-39/minggu
Lama belajar per 1 JP:
SD/MI = 35 menit
SMP/MTs = 40 menit
SMA/MA = 45 menit
9
Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut
Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan KTSP.
Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran
Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
10
Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
Penguatan Integritas Nasional
Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
Kesamaan Memperoleh Kesempatan
Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
Pengembangan Kecakapan Hidup
Belajar Sepanjang Hayat
Berpusat pada Anak
Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinam-bungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
11
Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
1.Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2 .Menegakkan lima pilar belajar:
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
belajar untuk memahami dan menghayati,
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembela-jaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada
5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Diselenggarakan dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
12
Pedoman Pelaksanaa Kurikulum
Bahasa Pengantar
Intrakurikuler
Ekstrakurikuler
Remedial, pengayaan, akselerasi
Bimbingan & Konseling
Nilai-nilai Pancasila
Budi Pekerti
Tenaga Kependidikan
Sumber dan Sarana Belajar
Tahap Pelaksanaan
Pengembangan Silabus
Pengelolaan Kurikulum
Tidak terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.

F.       Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
Pengembangan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan diharuskan dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Sehingga dalam penyusunannya harus mengacu pada standar isi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional pendidikan. Meurut panduan penyusunan KTSP, antara standar isi dan standar kelulusan jelas memiliki korelasi, bahwa standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi kelulusan.
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum KTSP adalah sebagai berikut :
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.    Beragam dan terpadu;
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan tersebut.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia kerja dan dunia usaha.
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan;
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan anta semua jenjang pendidikan.
6.    Belajar sepanjang hayat;
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Binneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
a.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
b.    Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan siswa
Dalam hal ini pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, dan psikomotor) berkembang secara optimal.
c.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Kurikulum harus memuat keragaman daerah yang memiliki potensi, kebutuhan, keragaman karakteristik lingkungan yang mana masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari.
d.   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam hal ini era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
e.    Tuntutan dunia kerja
Kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.
f.     Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
IPTEKS sangant berperan sebagai penggerak utama perubahan dan pendidikan harus tetap melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan.
g.    Agama
Muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut  mendukung peningkatan iman takwa dan akhlak mulia.
h.    Dinamika perkembangan global
Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
i.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan bangsa dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
j.      Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya
k.    Kesetaraan gender
Dalam hal ini kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.
l.      Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan misi,visi, tujuan, kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
G.      Ciri-Ciri KTSP
1.         KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.         Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.         Guru harus mandiri dan kreatif.
4.         Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
H.      Komponen KTSP
1.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut. Tujan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar keceerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujan pendidikan menengah adalah meningktakan keceredasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.      Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran. Yaitu
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran IPTEK’
d.      Kelompok mata pelajaran estetika
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi :
·         Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
·         Muatan lokal
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.

·         Kegiatan pengembangan diri
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif , tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
·         Pengaturan beban belajar
1.      Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/sederajat dan SMP/ sederajat baik kategori standar ataupun mandiri, SMA/ sederajat kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/sederajat kategori mandiri, dan oleh SMA/sederajat kategori standar. Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/sederajat kategori mandiri.
2.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat apada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam belajar tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam standar isi.
3.      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/sederajat 0%-40%, SMP/sederajat 0%-50% dan SMA/sederajat 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
4.      Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam prkatik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
5.      Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/sederajat dan SMA/sederajat yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a.       Satu SKS pada SMP/sederajat terdiri dari : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
b.      Satu SKS pada SMA/sederajat terdiri dari : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
·         Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
·         Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah;
(a)menyelesaikan seluruh program pembelajaran;(b)memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir utnuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,  kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika, mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;(c)lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;dan(d)lulus Ujian Nasional.
·         Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
·         Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD/sederajat,SMP/sederajat  dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, akademik dan/atau vokasional.
·         Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi budaya bahasa teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang semuanya bermanfaat  bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
3.      Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, kerakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.

I.         Kendala-Kendala Penerapan KTSP
Diantara kendala-kendala yang dihadapi sekolah dalam menyusun KTSP adalah :
1.      KTSP mengharuskan sekolah untuk membuat/menyusun kurikulum sendiri, tidak seperti kurikulum sebelumnya yang sudah disediakan untuk langsung diadopsi dan diterapkan di sekolah. Oleh karena itu, hal ini dianggap memberatkan.
2.      Belum semua guru-gurunya memahami apa itu KTSP.
3.      Mekanisme penyusunan KTSP memerlukan waktu dan perencanaan yang matang. KTSP menghendaki keterlibatan guru, kepala sekolah, Komite sekolah untuk duduk bersama menyusun dalam proses penyusunannya. Olehkarena itu perlu memahami mekanisme penyusunan KTSP.
4.      Guru harus menyusun indikator sendiri, mencari bahan ajar yang sesuai dan sebagainya mengikuti kurikulum yang telah disusun tersebut.
5.      Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
6.      Belum maksimalnya sosialisasi dan pelatihan terhadap guru-guru, bahkan masih ada guru-guru yang belum mendapat sosialisasi dan pelatihan, sehingga masih banyak para guru dan pemangku kepentingan (stakeholders) yang belum memahami KTSP.
7.      Masih banyak guru-guru yang berpersepsi sebagai penerima-pasif pengambilan keputusan kurikulum.
J.    Kelebihan KTSP
1.      Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
2.      Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3.      KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
4.      KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
5.      KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6.      Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7.      Kurikulum sangat humanis,
8.      Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi
9.      Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
10.  Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan
11.  Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
12.  Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran
13.  Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14.  Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
15.  Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
16.  Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
17.  Berpusat pada siswa.
18.  Menggunakan berbagai sumber belajar.
19.  Kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangklan

K.      Kelemahan KTSP
1.      Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
2.      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
3.      Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan.
4.      Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar